Senin, 01 November 2021

MARS KEMENAG DAN MARS PENYULUH AGAMA ISLAM

MARS KEMENTERIAN AGAMA


MARS PENYULUH AGAMA ISLAM



 

Rabu, 06 Oktober 2021

Rapat Koordinasi Penyuluh Non-PNS Margomulyo

 

www.kuamargomulyo.com || Bertempat di Balai Nikah pada Senin (04/10), KUA Kecamatan Margomulyo Bojonegoro adakan rapat koordinasi sekaligus pembinaan terhadap penyuluh Non-PNS.
Setelah beberapa kali rapat diadakan secara virtual karena Pandemi Covid-19. Hari ini bisa melaksanakan rapat secara tatap muka. Acara yang diikuti oleh tujuh Penyuluh Non-PNS satu ijin, juga dihadiri oleh Penyuluh Agama Fungsional, dan Penghulu. Achmad Maqin, selaku Kepala KUA dalam pembinaannya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu aktual 8 tusi kepenyuluhan.

"Para penyuluh disamping harus perhatian terhadap lingkungan binaanya juga harus peka terhadap isu-isu moderasi beragama dan berita-berita viral di medsos yang ada kaitannya dengan tugas fungsi masing-masing,"papar Kepala KUA.
Penyuluh harus mampu merespon perkembangan yang ada. Maqin mencontohkan soal layanan produk halal dan sertifikasinya. Penyuluh yang punya tusi tersebut segera ambil bagian, minimal menyosialisasikannya.

Sementara PAF, Agus Wiyono, lebih banyak menyoroti kegiatan kepenyuluhan yang dilakukan oleh Penyuluh Non-PNS harus terdokumentasikan dengan baik. Jika perlu ditingkatkan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Rabu, 15 September 2021

JAGONG SANTAI DENGAN PAK KANIT INTEL MARGOMULYO

 

www.kuamargomulyo.com Margomulyo, Kamis 15 September 2021

FKPAI KUA Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro, mengadakan Jagong Santai dengan Pak Kanit Intel Polsek Margomulyo, AIPTU Diyono. Jagong Santai ini membahas beberapa hal yang berkaitan dengan Peran santri Untuk NKRI dalam rangka menyongsong Hari santri 22 Oktober 2021 mendatang.

Jagong Santai yang digelar pada Kamis (15/09/2021) di Masjid Al-Ihlas Margomulyo ini mendiskusikan tentang peran Santri di Masa Lalu, sekarang dan Akan datang.

Karena masih di masa Pandemi yang belum usai Kegiatan ini dihadiri Ketua Koordinator FKPAI KUA Margomulyo, Kang Badrun/Lamiran, S.Pd.I. dan Bendahara FKPAI. Listinawati Sebagai Perwakilan Penyuluh.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan spontanitas, yang diadakan sesuai kesepakatan dengan Pak Kanit," kata ketua Koodinator FKPAI, Badrun.

Sementara AIPTU Diyono, Kanit Intel Polsek Margomulyo yang hadir pada Jagong Santai ini mengingatkan bahwa saat ini banyak hal yang harus disiapkan para generasi muda dalam Hal ini adalah para santri, untuk menghadapi perubahan zaman. Tantangan akan bertambah berat ketika zaman sudah menghadapi  persaingan pasar bebas.   "Jangan sampai Santri Muda hanya melihat saja atau Jadi Penonton (Lihat Vidio Selengkapnya). Belum lagi perkembangan  teknologi yang begitu pesat. Manfaatkan sebaik-baiknya," ajaknya.

Santri di era modern saat ini harus mempunyai inovasi dan mampu mengambil peluang yang ada dengan persiapan matang. Jangan sampai menjadi Santri apatis dan harus bisa berperan dalam pembangunan dan Menjaga NKRI, Tegasnya.

Dalam kesempatan ini beliau. AIPTU Diyono Juga menegaskan tentang pentingnya menjaga dan merawat NKRI.

#dbc

Senin, 23 Agustus 2021

KUA Margomulyo Gagas Ngaji Rutin Virtual

Margomulyo, www.kuamargomulyo.comKUA Margomulyo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggagas sederet inovasi pada masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan menggerakkan Penyuluh Agama Islam Untuk Menggelar program bertajuk ‘Ngaji Rutin Virtual.


Kepala KUA Margomulyo, Achmad Maqin, S.Fil.I. dalam sambutan Rakord Bulanan FKPAI Margomulyo mengatakan, dengan program ini Majlis Taklim akan tetap mendapat pendalaman materi kerohanian meskipun masih jarak jauh.


“Tahun lalu Jamaah Di Majelis Taklim sudah kehilangan momen Ngaji Rutin, sehingga tahun ini kami ingin Jamaah Majelis Taklim  di Margomulyo tetap mendapat tambahan materi keagamaan meskipun Ngaji Rutin Virtual dari rumah,” katanya, Senin (23/8/2021).

Hal ini (Ngaji Rutin Virtual) di lakukan Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 pada Kementerian Agama. (5M)

Ahmad Maqin menjelaskan, Program Ngaji Rutin Virtual yang digelar secara daring melaului Zoom tersebut juga di ReShare melalui dua Chanel youtube yakni FKPAI Margomulyo Dan  De Badrun Channel dan juga di Reshare di FB Group FKPI KUA Margomulyoberisi siraman rohani yang dikemas dengan ringan. Program ini disiarkan pukul 20.00-21.00 WIB Setiap malamnya.


#dbc

Kamis, 29 Juli 2021

Mujahadah Virtual: KUA Margomulyo Doakan Keselamatan Bangsa dan Wabah Covid Segera Berakhir

www.kuamargomulyo,com ||Kamis, 29 Juli 2021, KUA Margomulyo menggelar acara Mujahadah Virtual, Pembacaan Tahlil sebagai Iktiar dan doa untuk keselamatan bangsa yang lagi berperang melawan wabah covid 19. Mujahadah dipimpin oleh Drs. H Agus Wiyono, M.Ag. PAIF KUA Margomulyo, Kamis, 29/07/2021

Dalam sambutannya, Ketua Pokjaluh Agus mengajak para Penyuluh Agama Islam dan kader NU yang hadir secara virtual untuk terus memanjatkan doa dalam setiap usaha dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Mujahadah ini untuk keselamatan bangsa karena Setiap usaha kita harus selalu diiringi dengan doa. Salah satunya dengan mujahadah ini,” kata Agus. (Lihat Vidio Selengkapnya)

Selain itu, Kiai Agus juga mengajak para penyuluh dan kader untuk mendoakan dari jarak jauh dan tidak harus silaturahim kepada para kiai.

“Mari kita panjatkan terus panjatkan doa untuk Penyuluh, para Kader NU, Umat Muslim, Bangsa Indonesia dan para Kiai kita tanpa harus bersilturahim dan berjabat tangan” ucapnya.

Sementara itu, sebelum mujahadah dimulai KH Agus Wiyono mengajak jamaah untuk mendo`akan para pejuang kesehatan dan korban covid 19.

“Bersama-sama kita mendoakan masyarakat yang berjuang di lapangan diringankan bebannya dan yang lagi sakit segera disehatkan kembali oleh Allah SWT dan badai Covid cepat berlalu.” ajak KH Asyari.

Mujahadah Virtual ini di Inisiasi Oleh Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA Margomulyo, dan Ikuti Jajaran MWCNU, P.A.C. ANSOR/BANSER, P.A.C. IPNU/IPPNU Margomulyo, dan Mujahadah ini di agendkan  secara Virtual istiqomah Setiap Malam Jum'at dari rumah Masing-masing.

Sabtu, 10 Juli 2021

Selasa, 06 Juli 2021

Jumat, 02 Juli 2021

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2021

Kemenag Terbitkan Juknis Penyelenggaraan Idul Adha di Wilayah & Luar Wilayah PPKM Darurat

Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.


“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H,” sambungnya.

Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, lanjut Menag, saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.  Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing. 

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Menag.

“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” sambungnya.

Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang  diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan.

Menurut Menag, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musalla se-Indonesia.

"Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi  dengan ormas serta pengurus masjid dan musalla untuk mensosialisasikan edaran ini. Edaran ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban," sambungnya.

“Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tegas Menag.

*_Berikut Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat_*

1. Malam Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;
d. Masjid/musalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/musalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/musalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

2. Salat Iduladha
Salat Iduladha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
b. Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

1) Penyelenggaraan Salat Iduladha dapat dilakukan di masjid/musalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;
2) Penyelenggara Salat Iduladha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
3) Penyelenggara Salat Iduladha wajib:
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Iduladha.
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus; 
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Iduladha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat Iduladha.

c. Khutbah Iduladha
Penyampaian Khutbah Iduladha wajib memenuhi ketentuan:
1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2) Khatib menyampaikan khutbah Iduladha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

d. Jemaah Salat Iduladha
Jemaah Salat Iduladha wajib:
1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2) Dalam kondisi sehat; 
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6) Berasal dari warga setempat;
7) Membawa perlengkapan Salat masing-masing (sajadah, mukena, dsb); 
8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Salat Iduladha; 
9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman; 
11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Salat Iduladha.

3. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R); 
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak; 
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu: melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan; 
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.


*_Berikut ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat_*

1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;

2. Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir);

3. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Humas

Kamis, 01 Juli 2021

KUA Margomulyo Lakukan Pengukuran Arah Kiblat Masjid AT-TAQWA Sumberjo (Selasa, 29/06/2021)

 

kuamargomulyo.com (Selasa, 29/06/2021)-  Selain Tupoksi Kepala KUA yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Agama RI, Kepala KUA juga di beri tugas tambahan dalam melayani masyarakat, salah satunya layanan dan bantuan pengukuran arah kiblat. Posisi kiblat berpedoman pada arah ka’bah yang terletak di Masjidil Haram Mekkah. Sedangkan menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah dari shalat.

Dalam Pengukuran Arah Kiblat ini Kepala KUA margomulyo, Ahcmad Maqin, S.Fil.I. Menghadirkan Tim Dari Bimas Islam Kemenag Kabuptaen Bojonegoro yang di hadiri Langsung Oleh Kasi Bimas Islam Drs. H. Abdullah Chafidz, S.H., M.HI.

Disampaikan oleh Ahcmad Maqin bahwa Kemenag atau KUA sebagai Instansi yang diberi wewenang untuk melakukan pengukuran arah kiblat, bertujuan untuk mendapatkan keabsahan arah kiblat, “untuk itu saya turun langsung melakukan pengukuran arah kiblat tersebut, yang disaksikan perangkat Desa dan Tokoh Agama “ ucapnya.

Pengukuran arah kiblat kali ini di laksanakan olem TIM dari Bimas Islam yang dipimpin oleh Kasi Bimas Islam Abdullah Chafidz, menggunakan bayangan matahari dengan dibantu alat Theodolite dan busur derajat sebagai salah satu alat  manual yang tak kalah akuratnya. “Alhamdulillah pengukuran berjalan lancar dan cepat selesai. Semoga pembangunan msjid ini segera selesai dan kita dapat mengunjunginya lagi di lain waktu,” kata Chafidz.

Turut hadir dalam proses pengukuran arah kiblat yakni Penghulu, Penyuluh Agama Islam, Perangkat Desa Sumberjo dan Tokoh Agama yang di Wakili dari MWCNU Margomulyo.

Seusai pengukuran arah kiblat ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh  Drs. H. Agus Wiyono,M.Ag. Dalam doanya ia berharap agar rencana pembangunan Masjid AT-TAQWA tersebut berjalan lancar, panitia yang membangun diberikan kelancaran, berkah, dan segala urusan dipermudah Allah Swt.


#dbc



Selasa, 29 Juni 2021

Pembinaan Penyuluh Agama Islam Oleh Kasi Bimas Islam



kuamargomulyo.com- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, adakan Pembinaan bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS di wilayah Kecamatan Margomulyo di Aula Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margomulyo, Selasa,(29/06/2021).

 

Hadir dalam pembinaan tersebut Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kab.Bojonegoro Drs. H. Abdullah Chafidz, S.H., M.HI, Ka.KUA Kecamatan Margomulyo Achmad Maqin, S.Fil.I., Fahrur Rozi Penghulu KUA Margomulyo, Drs. H. Agus Wiyono, M.Ag. Ka. Pokjaluh, Staf KUA Margomulyo , serta para PAI Non PNS.

 

Kasi Bimas Islam Abdullah Chafidz mengatakan penyuluh merupakan wajah dan garda terdepan Kementerian Agama yang wajib dijaga marwahnya. "Penyuluh adalah wajahnya Kementerian Agama, karna itu maka berkewajiban Menjaga marwah Kemenag dengan terus menambah pengetahuan dan kreatifitas sebagai punyuluh," ucap Chafidz.

 

Kasi Bimas pun menambahkan, Penyuluh juga merupakan pegawai yang diberikan tugas oleh Menteri Agama dalam memberikan pembinaan terhadap masyarakat yang terkait dengan pembangunan dan lebih khusus masalah keagamaan dengan bahasa Agama. Untuk itu laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesegera mungkin walaupun sederhana," tambahnya.

 

#dbc

Sabtu, 26 Juni 2021

VISI & MISI KEMETERIAN AGAMA

 Visi dan Misi 

Visi Kementerian Agama

Visi Kementerian Agama ditetapkan merujuk pada Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong” dan mempertimbangkan hasil capaian kinerja 5 tahun terakhir, potensi dan permasalahan yang dihadapi, serta aspirasi masyarakat.  Visi Kementerian Agama tahun 2020-2024 sebagai berikut:

“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”

Terdapat 6 (enam) kata kunci didalam Visi Kementerian Agama, yaitu : Profesional, Andal, Saleh, Moderat, Cerdas dan Unggul. Makna dalam masing-masing kata kunci dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.       Profesional artinya adalah memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus. 

2.       Andal artinya bahwa dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas.

3.       Saleh artinya taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah

4.       Moderat artinya selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah.

5.       Cerdas artinya sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran.

6.       Unggul artinya lebih tinggi (pandai, baik, cakap, kuat, awet, dan sebagainya) daripada yang lain-lain.

Berdasarkan keenam kata kunci tersebut, maka yang dimaksud dengan Kementerian Agama yang profesional dan andal adalah Kementerian Agama didukung oleh ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus serta dapat dapat dipercaya dalam menghasilkan produk yang berkualitas di bidang agama dan pendidikan. 

Yang dimaksud “dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul” adalah produk yang berupa masyarakat yang taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah, selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah, sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya) dan tajam pikiran, serta lebih pandai dan cakap.

Yang dimaksud “untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong” adalah bahwa masyarakat yang mempunyai ciri-ciri di atas akan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Dalam jangka panjang, capaian Visi ini akan memberikan kontribusi kepada Visi Pendidikan Indonesia 2025 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 “Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna)”.

Misi Kementerian Agama

Dalam rangka mencapai Visi Kementerian Agama ditetapkan Misi yang berorientasi pada Misi Presiden dan Wakil Presiden yaitu:

1.       Peningkatan kualitas manusia  Indonesia; 

2.       Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;

3.       Pembangunan yang merata dan berkeadilan;

4.       Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;

5.       Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;

6.       Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya;

7.       Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;

8.       Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya; dan

9.       Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.

Berdasarkan kesembilan misi di atas, sesuai dengan Visi Kementerian Agama terdapat 4 (empat) dari 9 (sembilan) Misi Presiden dan Wakil Presiden di atas, yaitu misi nomor 1,3,5,dan 8, sehingga Misi Kementerian Agama, sebagai berikut :

1.       Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; (Dukungan terhadapMisi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 dan 5);

2.       Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; (Dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 5)

3.       Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; (Dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 dan 3)

4.       Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;(Dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 dan 3)

5.       Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; (Dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1)

6.       Memantapkan tatakelola kepemerintahan yang baik (Good Governance); (Dukungan terhadap Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 8)

Kamis, 17 Juni 2021

MUSDA MUI KECAMATAN MARGOMULYO ||Rabu, 16 Juni 2021

Kuamargomulyo.com– Rabu/16/06/2021. Musyawarah Daerah (Musda ) Majelis Ulama Indonesia adalah salah satu forum permusyawaratan organisasi dikalangan ulama, zu’ama dan cendikiawan muslim Indonesia yang tergabung dalam kepengurusan MUI, diselenggarakan satu kali dalam lima tahun untuk memilih ketua umum dan menyusun pengurus masa khidmat 2021-2026.

BertemaMenigkatkan Spirit Kebersamaan Umat menuju Kemandirian dan Pemberdayaan MUI sebagai Khodimul Ummah dan Shodiqul Hukumah,” MUI Kecamatan margomulyo gelar musyawarah daerah di Pendopo Kecamatan Margomulyo, Tanggal 16 Juni 2021.


Musda di hadiri oleh MUI Kabupaten Bojonegoro, Ketua MUI Kecamatan Margomulyo, Forkompimcam, Kepala Desa, Ketua PC Muhammadiyah, Ketua MWC NU, Utusan dari MUI Desa/Kelurahan serta beberapa Peninjau.


Musda MUI Kecamatan Margomulyo dibuka oleh Camat Margomulyo Sahlan, Dalam sambutannya beliau menyampaikan “MUI Kecamatan Margomulyo adalah Rumah Bersama dan media jalinan kebersamaan antara Ulama’ dan Umaro’ Untuk tercapainya Baldatun Thoyibatun Wa robbun Ghofur di Bumi Margomulyo”.


Pemilihan Ketua Umum menggunakan sistem formatur yang terdiri sebanyak 7 orang yang didahului kata sepakat menerima laporan pertanggungjawaban Ketua MUI periode 2016 – 2021. Tim formatur terdiri dari beberapa perwakilan, 2 orang dari pengurus MUI yang lama (Demisioner), 2 orang dari Perwakilan Pondok pesantren, 2 orang dari Pimpinan Ormas (PC Muhamadyah dan MWC NU), 1 orang dari tokoh masyarakat Muslim Perwakilan Kades.

Setelah mendapat pengarahan dari MUI Kabupaten Bojonegoro KH. Abdul Jalil , Kemudian dilanjutkan untuk memilih kepengurusan MUI yang baru. Setelah dilakukan sidang untuk memilih formatur dan dilanjutkan dengan rapat formatur untuk memilih Ketua MUI yang baru,  maka Badrun/Lamiran S.Pd.I. yang juga pengasuh Yayasan Fathul Ulum Jipangulu terpilih untuk memimpin kepengurusan Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Margomulyo Periode 2021-2026. 

Dalam sambutan perdananya Ketua Umum terpilih, menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas amanah kepemimpinan MUI 5 tahun ke depan yang diberikan kepadanya. “Melalui forum ini, saya memohon bimbingan dari para sesepuh dan mohon juga untuk terus bersinergi, dan kerjasama dari berbagai pihak dalam membangun kebersamaan. Melalui Musda ini mari kita membangun moral yang berakhlaqul qarima dalam menjalin keharmonisan antar umat beragama dan juga ikut serta bersama Umara membangun Margomulyo” tuturnya.

#dbc



 

Kamis, 29 April 2021

KUA Margomulyo Bersama Penyuluh Agama Islam Gelar ‎Penutupan Ngaji Pasan.‎


Margomulyo, kuamargomulyo.com – Kepala KUA beserta staf dan para penyuluh agama laksanakan Penutupan Ngaji Pasan Romadhon (28/04/2021) di aula kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Margomulyo, pengajian yang di lakukan di bulan Romadhon Tahun Ini Mulai Tanggal 17-28 April/5-16 Romadhon, yang di gagas oleh kepala KUA Bpk. Achmad Maqin.

 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Achmad Maqin menyampaikan bahwa acara pengajian ini sudah lama menjadi agenda bersama para penyuluh agama islam (PAI) KUA Margomulyo. “Selain Menjadi Kegiatan Di bulan Suci Romadhon, Acara Ngaji Pasan ini juga sebagai ajang silaturrahmi dengan semua Komponen Umat islam terumatama Kader Muda Di Kecamatan margomulyo,” ungkap Kepala KUA Margomulyo. (Lihat juga Vidio sambutan Kepala KUA)

Acara Ngaji Pasan kali di Ikuti Oleh jajaran PAC ANSOR/BANSER, IPNU/IPPNU Margomulyo dan Semua Rantingnya SeKecamatan Margomulyo.

Adapun Bab yang dibahas dalam Ngaji Pasan KUA  ini adalah tentang UU Perkawinan Dan Upaya Pencegahan Perkawinan di Usia Anak",” terang kepala KUA Margomulyo.

Sementara itu salah satu peserta dari Perwakilan PAC IPNU, Habib Mengatakan bahwa pengajian ini sangat bagus dan sangat bermanfaat bagi kami IPNU-IPPNU khususnya yang rata-rata masih usia pelajar, dengan diadakannya kajian ini menambah ilmu dan wawasan kami tentang perkawinan, yang nantinya dapat dijadikan suatu pegangan bagi kami dimasa depan dan juga untuk jenjang kehidupan selanjutnya

Habib (PAC IPNU Margomulyo)


Kegiatan Ngaji Pasan KUA Margomulyo ini sangat bermanfaat wabil ‎khusus Bagi Kader Muda perempuan Margomulyo, karena dari setiap ‎kejadian dampak dari Ketidak tahuan efek pernikahan di usia Anak ‎adalah kaum perempuan.‎Dengan di selenggarakannya acara Ngaji Pasan Oleh KUA ‎Margomulyo ini harapannya para kader Muda IPPNU Margomulyo ‎bisa lebih berhati-hati dalam menentukan pernikahan untuk menuju ‎jenjang rumah tangga yang sakinah mawdah wa rohmah. ”Ungkap ‎Disna Ketua PAC IPPNU Margomulyo”‎
Disna (PAC IPPNU Margomulyo)

Sedang Ndan Sugik, salah Satu Perwakilan dari PAC Ansor Margomulyo Mengatakan "terimakasih Kepada KUA Margomulyo atas Kepeduliannya Terhadap Kader NU Margomulyo,Semoga Kegiatan semacam Ini tidak berhenti sampai disini, tapi ada tindak lanjut di hari-hari berikutnya. Dan sebagai wakil dari Sahabat ANSOR/BANSER margomulyo saya hanya Bisa Mengucapkan terimakasih dan Apresiasi setinggi-tingginya Kepada KUA Marglomulyo yang telah Menggagas Acara Ini" (Lihat juga Vidio sambutan Ndan Sugik)
Ndan Sugik (PAC ANSOR Margomulyo


Hadir juga dalam penutupan Ngaji Pasan KUA Margomulyo Semua P3N,Penyuluh Agama Islam, semua Setap KUA Margomulyo, Dan sebagai Puncak Acara di isi dengan Mauidzoh Hasanah Yang Di sampaikan Oleh Bapak Drs. H. Agus Wiyono, M.Ag. Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Margomulyo. (Lihat Juga Vidio mauidzoh Hasanahnya)

 

 Kontributor: Koordinator FKPAI

#dbc