Rabu, 07 April 2021

KUA Margomulyo Lakukan Pelayanan Ikrar Wakaf Di Desa Geneng

 

Bojonegoro - KUA Kecamatan Margomulyo bersama Penyuluh Agama Islam Kecamatan Margomulyo melaksanakan pelayanan ikrar wakaf 8 (Delapan) bidang tanah di desa Geneng Kecamatan Margomulyo. (Selasa, 06/04/2021)


Kegiatan ini merupakan salah satu tusi pelayanan KUA kepada masyarakat dalam bidang perwakafan. Pada kesempatan tersebut Ahmad Maqin, S.Fil.I., Kepala KUA Kecamatan Margomulyo menekankan pentingnya status tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum /fasilitas keagamaan yang dikelola masyarakat. "Kita sebagai muslim harus benar-benar menjaga fasilitas umum/keagamaan agar memiliki kekuatan hukum, salah satunya dalam bidang wakaf, yakni dengan cara melakukan ikrar wakaf sebelum diajukan untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf,” katanya.


Sementara itu pada kesempatan yang sama Lamiran, S.Pd.I., PAH Specialis Wakaf Kecamatan Margomulyo menyatakan siap membantu, mendampingi dan mengawal dalam pengurusan administrasi Ikrar Wakaf. "Kami selaku PAH Specialis Wakaf KUA Margomulyo siap mendampingi panjenengan semua dalam pengurusan administrasi perwakafan, kami mohon kerjasama kita semua,” imbuhnya.


Ikrar wakaf dilaksanakan di Balai Desa Geneng Kecamatan Margomulyo pada pukul 13.00 Secara bergiliran;

1. Karni Dusun Banter Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla An-Nur

2. Sutikno Dusun Banter Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla At-Taqwa.

3. Sukardi Dusun Geneng Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla Miftahul Khuluq

4. Paniran Dusun Kalibedah Mewakafkan Tanahnya Untuk Masjid Al-Muhlisiyah.

5. Suci Dusun Payung Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla Al-Muhlisin.

6. Parti Dusun Payung Mewakafkan Tanahnya Untuk Masjid Al-Ihsan.

7. Wito Dusun Plumpung Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla Ar-Rohman.

8. Marni Dusun Payung Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla Al-Falah.


Sutikno, salah satu Wakif menyatakan kepuasan atas pelayanan KUA Kecamatan Margomulyo, "saya merasa sangat puas dengan pelayanan ikrar wakaf ini apalagi tidak ada pungutan biaya,” tandasnya.


Hal senada disampaikan oleh Suharto, Kepala Desa Geneng. "Kami merasa sangat bangga dengan adanya pelayanan ikrar wakaf KUA Margomulyo yg di laksanakan Di Balai Desa Geneng Ini, pertama tidak jauh pelaksanaannya dan menjadikan kami memiliki status yang jelas di mata hukum dalam pengelolaan tanah wakaf,” imbuhnya.


Kegiatan ikrar wakaf ini diikuti kepala KUA selaku PPAIW, Kepala Desa Geneng selaku tuan rumah, PAH Wakaf selaku Fasilitator, Delapan Orang Wakif, Satu orang nadhir perwakilan dari MWCNU Margomulyo dan 16 saksi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

(dB)