Bojonegoro - KUA Kecamatan Margomulyo bersama Penyuluh Agama Islam Kecamatan Margomulyo melaksanakan pelayanan ikrar wakaf 8 (Delapan) bidang tanah di desa Geneng Kecamatan Margomulyo. (Selasa, 06/04/2021)
Kegiatan ini merupakan
salah satu tusi pelayanan KUA kepada masyarakat dalam bidang perwakafan. Pada
kesempatan tersebut Ahmad Maqin, S.Fil.I., Kepala KUA Kecamatan Margomulyo
menekankan pentingnya status tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum
/fasilitas keagamaan yang dikelola masyarakat. "Kita sebagai muslim harus
benar-benar menjaga fasilitas umum/keagamaan agar memiliki kekuatan hukum,
salah satunya dalam bidang wakaf, yakni dengan cara melakukan ikrar wakaf
sebelum diajukan untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf,” katanya.
Sementara itu pada
kesempatan yang sama Lamiran, S.Pd.I., PAH Specialis Wakaf Kecamatan Margomulyo
menyatakan siap membantu, mendampingi dan mengawal dalam pengurusan
administrasi Ikrar Wakaf. "Kami selaku PAH Specialis Wakaf KUA Margomulyo
siap mendampingi panjenengan semua dalam pengurusan administrasi perwakafan,
kami mohon kerjasama kita semua,” imbuhnya.
Ikrar wakaf dilaksanakan
di Balai Desa Geneng Kecamatan Margomulyo pada pukul 13.00 Secara bergiliran;
1. Karni Dusun Banter
Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla An-Nur
2. Sutikno Dusun Banter
Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla At-Taqwa.
3. Sukardi Dusun Geneng
Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla Miftahul Khuluq
4. Paniran Dusun
Kalibedah Mewakafkan Tanahnya Untuk Masjid Al-Muhlisiyah.
5. Suci Dusun Payung
Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla Al-Muhlisin.
6. Parti Dusun Payung
Mewakafkan Tanahnya Untuk Masjid Al-Ihsan.
7. Wito Dusun Plumpung
Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla Ar-Rohman.
8. Marni Dusun Payung
Mewakafkan Tanahnya Untuk Musholla Al-Falah.
Sutikno, salah satu Wakif menyatakan kepuasan atas pelayanan
KUA Kecamatan Margomulyo, "saya merasa sangat puas dengan pelayanan ikrar
wakaf ini apalagi tidak ada pungutan biaya,” tandasnya.
Hal senada disampaikan
oleh Suharto, Kepala Desa Geneng. "Kami merasa sangat bangga dengan
adanya pelayanan ikrar wakaf KUA Margomulyo yg di laksanakan Di Balai Desa
Geneng Ini, pertama tidak jauh pelaksanaannya dan menjadikan kami memiliki
status yang jelas di mata hukum dalam pengelolaan tanah wakaf,” imbuhnya.
Kegiatan ikrar wakaf ini
diikuti kepala KUA selaku PPAIW, Kepala Desa Geneng selaku tuan rumah, PAH Wakaf selaku Fasilitator, Delapan Orang Wakif,
Satu orang nadhir perwakilan dari MWCNU Margomulyo dan 16 saksi dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan.
(dB)